KAMIS "AJEG BALI"

Setiap hari Kamis, seluruh pegawai lembaga dan instansi baik pemerintah maupun swasta di Bali menggunakan busana adat Bali semenjak diberlakukannya Peraturan Gubernur No 79 tahun 2018 tentang hari penggunaan busana adat Bali. Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 20) mengenai penggunaan pakaian dinas setiap Hari Kamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Waktu pelaksanaan Hari Penggunaan Busana Adat Bali yaitu pada jam kerja setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.
Tujuan Hari Penggunaan Busana Adat Bali yaitu untuk mewujudkan:
a. menjaga dan memelihara kelestarian Busana Adat Bali dalam rangka meneguhkan jati diri, karakter, dan budi pekerti;
b. menyelaraskan fungsi Busana Adat Bali dalam kehidupan masyarakat sejalan dengan arah pemajuan Kebudayaan Bali dan Indonesia;
c. mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam budaya Bali untuk digunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan Nasional; dan
d. mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin