GAMABARAN UMUM PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

02 Oktober 2023
Admin
Dibaca 191 Kali
GAMABARAN UMUM PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

1.  Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik

     A. Ruang Sekretariat PPID

Guna memperlancar pelayanan informasi pubik, PPID menyediakan ruang layanan informasi public yang dilengkapi dengan perangkat pendukung layanan diantaranya laptop, printer, wifi, meja, kursi dan formulir pendukung layanan informasi. Ruang pelayanan / sekretarian PPID sendiri tergabung menjadi satu atap dengan Kantor Desa Petak Kaja  yang terletak Banjar Manjar mantring, Desa Petak kaja, Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.

Ruang pelayanan informasi publik Desa Petak Kaja

   B.  Penyediaan Infromasi Publik

Penyediaan Informasi Publik Desa Petak Kaja diumumkan melalui website resmi Pemerintah Desa Petak Kaja Kec. Gianyar Kab. Gianyar https://petakkaja.desa.id

   C.  Media Online

Selain melalui website resmi desa untuk mempermudah pengakomodir kepentingan publik dalam mencari informasi Pemerintah Desa Petak Kaja juga menyediakan akses layanan permohonan informasi PPID melalui media online/media sosial lainnya diantaranya :

Facebook (@Pemerintah Desapetakkaja)

Instagram (@Pemerintah Desa Petak Kaja)

Selain melalui media online, PPID Pemerintah Desa Petak Kaja juga memanfaatkan sarana lain untuk mengumumkan informasi public yaitu melalui media cetak seperti banner/pamphlet yang terpasang tempat-tempat strategis dan tempat difasilitas umum desa.

   D.  Sumber Daya Pengelolaan Layanan Informasi

Dalam rangka melaksanakan dan mengelola layanan informasi public, PPID Pemerintah Desa Petak Kaja didukung oleh Tim Kerja yang melibatkan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Desa Petak Kaja sesuai struktur organisasi yang didalamnya terdapat bidang-bidang yaitu bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi, bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi, bidang penyelesaian sengketa informasi yang masing-masing bidang dibantu oleh pelaksana dan tim pertimbangan pelayanan informasi. Setiap hari bertugas secara sinergi untuk memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi. Untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan PPID Desa Petak Kaja juga bekerja sama dengan Forum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

   E.  Penganggaran Pengelolaan Layanan Infromasi

Anggaran operasional pelayanan informasi bersumber dari APBDes Desa Petak Kaja tertuang pada Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informasi dengan kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa.

 

II.   PELAYANAN INFORMASI

  1. Waktu Pelayanan Informasi Publik

Waktu efektif setiap hari kerja Jam 08.30 – 14.00 hari Senin sampai dengan Kamis dan jam 08.30 – 11.00 pada hari Jum’at . Diluar jam kerja pemohon informasi tetap bisa dilayani dengan mengajukan melalui telp, Website PPID dan e-mail atau media online lainnya.

 

  1. Jenis Informasi Publik

Dalam pelaksanaannya PPID Desa Petak Kaja telah menyediakan jenis- jenis Informasi publik yang disajikan kepada masyarakat yang dapat diakses di melalui Website desa, media online/sosial, media cetak/banner.

    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

 

  1. Waktu yang Diperlukan Dalam Memenuhi Setiap Permohonan Informasi Publik

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Petak Kaja akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan apabila membutuhkan waktu lebih, PPID Utama dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung atau melalui email dengan syarat informasi dimaksud merupakan informasi terbuka.

 

III.     PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Sepanjang tahun 2022 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Petak Kaja tidak menemukan kejadian sengketa informasi yang mengakibatkan di sidangkan di Komisi Informasi Provinsi Bali.

 

IV.    KENDALA PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Beberapa hambatan dalam pelaksanaan layanan informasi pulik di Pemerintah Desa Petak Kaja adalah

    • Kurangnya pemahaman terhadap UU KIP secara optimal oleh Pemerintah Desa Petak Kaja.
    • Koordinator belum berkontribusi secara maksimal sesuai dengan tupoksinya.
    • Kurangn/minimnya kepedulian masyarakat terhadap informasi publik.

V.      RENCANA TINDAK LANJUT UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS     
         PELAYANAN INFORMASI

    1. Meningkatkan sosialisasi mengenai KIP terhadap masyarakat dan pengelola informasi publik.
    2. Peningkatan kapasitas Pengelola Layanan Infromasi Publik.
    3. Pengembangan website Pemerintah Desa Petak Kaja.
    4. Meningkatkan Koordinasi terhadap Pegelola Infromasi Publik.

 

VI.    SARAN DAN KESIMPULAN

Guna melengkapi dokumen informasi publik, diharapkan PPID Pemerintah Desa Petak Kaja dapat menyediakan dokumen-dokumen yang diminta pemohon Informasi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No.14 Tahun 2008. Dimohon seluruh dokumen Permohonan Informasi Publik dapat didokumentasikan dengan baik. Dari uraian diatas bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi melalui PPID Pemerintah Desa Petak Kaja sudah terlaksana cukup baik, namun demikian masih perlu ditingkatkan, terutama peningkatan sumber daya manusia, pengadaan sarana dan prasarana serta dukungan pembiayaan melalui anggaran desa. Demikian laporan tahunan ini kami sampaikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Gianyar.