Sosialisasi Pararem Pemilahan Sampah di Banjar Mantring "Menjaga Alam Bali dari Skala Rumah Tangga"

Pemerintah Provinsi Bali senantiasa menghimbau bagi setiap desa adat di Bali untuk segera membentuk Pararem Pengelolaan Sampah. Dari sekitar 1000 lebih desa adat, masih minim yang memulai untuk membentuk dan mengesahkan pararem tersebut. Namun, Desa Petak Kaja telah menggebrak batasan dengan mendorong setiap banjar untuk segera membentuk dan mengesahkan Pararem Pengelolaan Sampah
PETAK KAJA – Pada Minggu (07/08) Mahasiswa KKN PPM Unud Desa Petak Kaja bersama dengan Perangkat Desa Dinas dan Desa Adat Petak Kaja mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pemilahan Sampah yang berlangsung di Wantilan Banjar Mantring. Sosialisasi yang menyasar Ibu-ibu PKK sebagai peserta utama ini diharapkan mampu menyampaikan pesan utama perihal pemilahan sampah mutlak dimulai sejak skala lingkungan terkecil, yakni skala rumah tangga.
Guna menguatkan aksi dari pemilahan sampah sejak skala rumah tangga, maka dibutuhkan regulasi yang mengatur. Sehingga amanat Pemerintah Provinsi Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber khsusnya pada Pasal 29 ayat 2 menyatakan
“Desa Adat dalam Pengelolaan Sampah dapat dilakukan dengan:
-
- Menyusun Awig-Awig/Pararem Desa Adat dalam menumbuhkan Budaya Hidup Bersih di wewidangan Desa Adat;
- Melaksanakan ketentuan Awig-Awig/Pararem Desa Adat secara konsisten; dan
- Menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan Awig-Awig/Pararem Desa Adat.”
Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan menekankan pada substansi pararem agar mampu dipahami serta ditaati. Sosialisasi ini juga menghadirkan pembicara dari LSM Merah Putih Hijau Bali (MPH Bali) yakni Oktaria Asmarani sebagai perwakilan yang menjelaskan sekaligus menekankan bahwa ibu-ibu yang merupakan tiang peradaban sebuah keluarga sangat erat kaitannya dengan pola konsumsi sekaligus terkait sampah yang dihasilkan dari kegiatan tersebut. Alhasil, para ibu-ibu diharapkan mampu menjadi insan yang tangguh dalam menuntun sanak keluarga agar menjalankan amanat dalam Pararem Pengelolaan Sampah.
LSM MPH Bali merupakan lembaga nirlaba, berfokus pada pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memberdayakan masyarakat. Berbeda dengan organisasi lingkungan lainnya, MPH Bali yang berdiri sejak tahun 2017 mengajak masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga, dengan jargon “Pemisahan adalah Kunci”. Menggunakan pendekatan sosial-budaya, setiap komunitas akan menemukan cara penyelesaian masalah sesuai dengan karakter masyarakat setempat. Pelibatan tokoh masyarakat dalam kegiatan sosialisasi, setiap rumah tangga wajib memisahkan sampah yang dihasilkan agar dapat diproses lebih lanjut. Sehingga hanya residu yang terbuang ke TPA. Kerja sama antara pihak Desa Petak Kaja dalam mengelola TPS 3 R dengan MPH Bali sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah bahwa sinergi merupakan pegangan awal dalam penanganan sampah.
Menyoal regulasi, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Regulasi itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Regulasi itu mengatur strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, yang mewajibkan warga melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, serta melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020. Sederet regulasi yang ada diharapkan mampu ada untuk dilaksanakan secara tertib dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. (Kyu)
Dokumentasi dari Sosialisasi Pemilahan Sampah:



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin