Selamat Datang di Situs Resmi Desa Petak Kaja, Gianyar, Bali. Media Komunikasi Desa menuju Desa Digital Petak Kaja.
Bagi seluruh warga masyarakat Desa Petak Kaja, silahkan hubungi kontak WA yang tersedia untuk pengajuan pembuatan PIN, sehingga bisa login di Layanan Mandiri Sistem Informasi Desa Petak Kaja -- selengkapnya...
Menuju Desa Petak Kaja Bersih dan Sehat, Pemerintah Desa menggalakkan Kegiatan Bank Sampah, merubah Sampah menjadi Berkah...
Dalam rangka Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas, Pemerintah Desa Petak Kaja mulai memasang Papan Info Grafis APBDes Tahun Anggaran 2021 di beberapa titik yang mudah dijangkau masyarakat luas.
Untuk memohon keselamatan dan kelancaran jalannya pemerintahan, Pemerintah Desa Petak Kaja melakukan Persembahyangan Bersama pada Hari Raya Saraswati, Sabtu, tanggal 30 Januari 2021
Desa Petak Kaja melaksanakan Pelatihan Desa Digital dalam rangka optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa pada Senin, 16 Agustus 2021
Badan Permusyawaratan Desa Petak Kaja
31 Desember 2020
I Wayan Gunawan
Dibaca 541 Kali
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Menurut Permendagri Nomor 110 Th 2016)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
syawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
1) Menggali aspirasi masyarakat;
2) Menampung aspirasi masyarakat;
3) Mengelola aspirasi masyarakat;
4) Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5) Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
6) Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7) Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8) Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9) Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
10) Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11) Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin