Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

03 Januari 2021
I Wayan Gunawan
Dibaca 512 Kali
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Tugas Pokok Fungsi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Permendagri 18 Tahun 2018 :

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga  bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Adapun Susunan Pengurus PKK Desa Petak Kaja Sebagai Berikut :