Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
03 Januari 2021
I Wayan Gunawan
Dibaca 512 Kali
Tugas Pokok Fungsi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Permendagri 18 Tahun 2018 :
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Adapun Susunan Pengurus PKK Desa Petak Kaja Sebagai Berikut :
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin