Wujudkan Desa Bersih Petak Kaja Kembangkan TPS3R

27 November 2021
I Wayan Gunawan
Dibaca 178 Kali
Wujudkan Desa Bersih Petak Kaja Kembangkan  TPS3R

Pemerintah Desa Petak Kaja saat ini sedang melaksanakan pembangunan TPS3R atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle sebagai implementasi kebijakan Gubernur Bali berupa Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Implementasi Pergub tersebut, desa - desa di Bali, baik desa dinas maupun desa adat harus melakukan pengelolaan sampah di desa setempat, pengelolaan sampah berbasis sumber. Dengan tag line "Desaku Bersih tanpa Mengotori Desa Lain".

Pelaksanaan kegiatan fisik saat ini mencapai 30%, diharapkan bisa rampung 100% akhir Desember 2021. Kegiatan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat Desa Petak sesuai dengan Juknis Program dari Kementerian PUPR.