Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa

09 Januari 2021
I Wayan Gunawan
Dibaca 7.657 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa

Berdasarkan Pasal 7 ayat 5 Permendagri 118 Tahun 2018, Tugas Pokok LPM Desa adalah :

"Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong".

Adapun susunan pengurus LPM Desa Petak Kaja, sebagai berikut :