PEMBATASAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI

13 September 2021
Admin
Dibaca 87 Kali
PEMBATASAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI

Akhir tahun 2018 lalu, tepatnya pada tanggal 21 Desember, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini bertujuan pengurangan limbah plastik sekali pakai serta mencegah kerusakan lingkungan, dan telah diuji coba sejak awal tahun 2019 sebagai transisi sebelum mulai memberlakukan aturan ini sepenuhnya mulai 23 Juni 2019 lalu. 

Dalam aturan tersebut, baik produsen, distributor, dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai yang berupa kantong plastik, styrofoam (Polisterina), dan sedotan plastik. Namun, sebenarnya yang termasuk dalam PSP adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai. Namun, pelaksaan aturan ini masih perlu sosialiasi lebih luas agar 'diet plastik' ini bisa dilaksanakan di seluruh tempat di Bali terutamanya di Desa Petak Kaja.

berikut Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP)