Penyertaan Modal untuk Bumdes Catur Giri Amertha

22 November 2017
Admin
Dibaca 88 Kali
Penyertaan Modal untuk Bumdes Catur Giri Amertha

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 87 ayat 1, fungsi BUMDes adalah sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi SDA dan SDM.

Selain itu, BUMDesa diharapkan berfungsi sebagai:

  • Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi atau pelayanan umum masyarakat desa.
  • Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
  • Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan. Dengan kata lain, entitas ini diharapkan menjadi lembaga yang membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.
  • Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
  • Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.

Bumdes catur giri amertha petak kaja akan mengembangkan unit usaha yaitu usaha warung yang menjual kebutuhan warung-warung seperti sembako dan kebutuhan lainnya. Selain unit usaha warung bumdes juga memilikiunit usaha air bersih dimana masyarakat berlangganan air melalui PAM Desa serta bisa membeli air isi ulang untuk kebutuhan di rumah tangga.