Penguatan Kapasitas Kelompok Difabel Menuju Keberdayaan Ekonomi Lokal Desa yang Inklusif

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas atau difabel berhak mendapat pelatihan, untuk meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan. Untuk itu Pemerintah Desa Petak Kaja melakukan kegiatan pelatihan dan penguatan difable sebanyak 5 orang penyandang disabilitas di Desa Petak Kaja.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata penggunaan Dana Desa 2023 yang di alokasikan untuk kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023 sampai dengan tanggal 7 Juli 2023.
Adapun jenis keterampilan yang diikuti yaitu Pelatihan Komputer dan Pelatihan Membuat Anyaman dari Bambu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan sistem rehabilitasi vokasional di Indonesia, agar para penyandang disabilitas mampu bermasyarakat, mandiri dan memiliki pekerjaan atau usaha sendiri, melalui program penjangkauan di luar institusi. “Harapannya, para penyandang disabilitas nantinya bisa hidup mandiri dan bisa berusaha sendiri. Serta dapat menyejahterakan keluarga,”


Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin