TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA
04 Oktober 2021
Admin
Dibaca 55 Kali
Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.
Berikut disampaikan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa
Dokumen Lampiran
TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASAKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin